Polres Malang Kedepankan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara

Polres Malang Kedepankan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara

MALANG - Polres Malang terus mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara tertentu sebagai upaya menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan. Pendekatan tersebut dilakukan dengan mengutamakan musyawarah serta pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, restorative justice menjadi salah satu langkah penyelesaian perkara yang mengedepankan kesepakatan antara pihak yang berperkara sesuai ketentuan yang berlaku.

“Restorative justice kami kedepankan untuk menghadirkan penyelesaian perkara yang lebih humanis dengan mengutamakan musyawarah dan pemulihan hubungan sosial,” ujar AKP Bambang Subinajar, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan, penerapan restorative justice dilakukan secara selektif dan harus memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku.

“Tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui restorative justice. Ada mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi,” jelasnya.

AKP Bambang menambahkan, pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan rasa keadilan tanpa mengabaikan kepastian hukum.

“Tujuan utamanya bukan hanya penyelesaian perkara, tetapi juga menjaga keharmonisan dan kondusivitas di tengah masyarakat,” tegasnya.

Polres Malang memastikan pendekatan restorative justice akan terus dioptimalkan sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, proporsional, dan berkeadilan bagi masyarakat.