Polres Malang Bantah Dugaan Transaksional Penanganan Perkara di Satreskrim

Polres Malang Bantah Dugaan Transaksional Penanganan Perkara di Satreskrim

MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, membantah pemberitaan yang menyebut adanya dugaan praktik pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh anggota Satreskrim Polres Malang.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar dan tidak sesuai fakta penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik.

Perkara yang dimaksud berkaitan dengan pemeriksaan terhadap dugaan transaksi kendaraan bermotor yang dilakukan petugas sebagai bagian dari proses penyelidikan. Dalam penanganannya, anggota melakukan langkah-langkah sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penanganan perkara yang dilakukan anggota berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada praktik transaksional sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan,” kata AKP Bambang Subinajar saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2026).

Menurut Bambang, setiap proses penyelidikan maupun pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim Polres Malang selalu dilaksanakan berdasarkan mekanisme hukum dan pengawasan internal yang berlaku.

Ia menegaskan, tudingan adanya permintaan uang maupun pengondisian tertentu agar seseorang dibebaskan tidak dapat dibuktikan dan tidak pernah dilakukan oleh anggota Polres Malang.

“Polres Malang berkomitmen menjaga profesionalitas dan integritas dalam setiap penanganan perkara. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau memiliki bukti valid terkait dugaan pelanggaran anggota, dipersilakan menempuh mekanisme pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti secara objektif,” ujarnya.

Bambang juga memastikan bahwa seluruh anggota di lingkungan Polres Malang terus diawasi melalui fungsi pengawasan internal guna mencegah terjadinya pelanggaran.

“Pengawasan terhadap personel dilakukan secara berkala sesuai prosedur yang berlaku untuk memastikan pelayanan dan penegakan hukum berjalan profesional,” jelasnya.

Lebih lanjut, Polres Malang mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan memastikan sumber berita berasal dari media yang kredibel serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi dan tidak mudah terpengaruh narasi yang belum tentu benar sebelum ada fakta dan klarifikasi resmi,” pungkas Bambang. (*)