Polres Malang Optimalkan Restorative Justice, Kedepankan Penyelesaian Humanis

Polres Malang Optimalkan Restorative Justice, Kedepankan Penyelesaian Humanis

MALANG - Polres Malang mengoptimalkan penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara tertentu sebagai upaya menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan. Langkah tersebut dilakukan dengan mengedepankan mediasi serta kesepakatan antara pihak yang berperkara sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, restorative justice menjadi salah satu pendekatan yang dikedepankan kepolisian untuk menyelesaikan perkara secara damai tanpa mengabaikan aspek hukum.

“Restorative justice kami optimalkan untuk menghadirkan penyelesaian perkara yang humanis dengan mengedepankan musyawarah dan kesepakatan para pihak,” ujar AKP Bambang Subinajar, Jumat (8/5/2026).

Ia menjelaskan, penerapan restorative justice dilakukan secara selektif dan tetap mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan dampak sosial di masyarakat.

“Setiap perkara yang diselesaikan melalui restorative justice harus memenuhi syarat dan mekanisme yang telah ditentukan,” jelasnya.

AKP Bambang menambahkan, pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan rasa keadilan sekaligus menjaga hubungan sosial di tengah masyarakat.

“Tujuan utamanya bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial dan menciptakan situasi yang kondusif,” tegasnya.

Polres Malang memastikan pelayanan hukum berbasis restorative justice akan terus dioptimalkan sebagai bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang profesional, proporsional, dan berkeadilan di wilayah Kabupaten Malang.